Tujuan
Otonomi Daerah
Adapun
tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi
daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut
penjelasannya:
1.
Meningkatkan Pelayanan Umum
Dengan adanya otonomi daerah
diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga
pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut
diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi
daerah.
2.
Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Setelah pelayanan yang maksimal dan
memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa
lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan
bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak
dan sesuai dengan yang diharapkan.
3.
Meningkatkan daya saing daerah
Dengan menerapkan otonomi daerah
diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk
keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu
serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun
berbeda-beda namun tetap satu jua.
Tujuan utama dikeluarkannya
kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban
dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah
daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari,
merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat
mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat diharap lebih mampu
berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan
lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses
pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas
pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di
daerahnya semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah
antara lain : mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan,
mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
Adapun manfaat otonomi daerah yaitu
memberikan hak kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, agar
mereka memiliki kebebasan dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakatnya,
juga mempermudah pemda otonom untuk mengetahui atau mengerti kebutuhan
masyarakat didalamnya. Manfaat otonomi daerah lainnya antara lain:
- Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilaksanakan sesuai kepentingan masyarakatnya.
- Memotong jalur birokrasi yang sedikit rumit dan prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
- Mampu meningkatkan efisiensi pemerintahan pusat, pejabat pusat tidak lagi menjalankan tugas rutin ke daerah-daerah karena hal itu bisa diserahkan kepada pejabat daerah otonom.
- Dapat meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang biasanya tidak simpatik dengan program-program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan dari kalangan miskin di suatu pedesaan.
- Dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa disuatu daerah dengan biaya yang terjangkau dan lebih rendah, hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena telah diserahkan kepada pemda.